ANGGARAN DASAR
BAB 1
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama ” IKATAN TEKNISI TRANSFUSI DARAH
INDONESIA” dengan singkatan ” ITTDI”
Pasal 2
Organisasi ini didirikan pada tanggal dua puluh satu, bulan Nopember, tahun
seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan di Jakarta untuk jangka waktu
yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Pengurus Pusat Ikatan Teknisi
Transfusi Darah Indonesia berkedudukan di Ibukota Negara Repubik Indonesia
BAB II
AZAS, TUJUAN SERTA USAHA
Pasal 4
ITTDI berazakan
PANCASILA dan berdasarkan UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Pasal 5
ITTDI bertujuan :
- Mempererat hubungan persaudaraan dan
komunikasi terutama antar sesama anggotaTTDI maupun antar ITTDI denga
masyarakat
- Meningkatkan mutu pelayanan transfusi darah
dengan meningkatkan pengetahuan teknis serta mempertebal semangat
pengabdiansesuai dengan Standar Profesi
atas dasar peri kemanusiaan
- Meningkatkan kesejahteraan anggota ITTDI.
- Meningkatkan peranan Ikatan
Paramedis Teknologi Transfusi Darah Indonesia di Indonesia dalam
program pembangunan nasional khususnya dalam pembangunan kesehatan
masyarakat.
Pasal 6.
Untuk mewujudkan tujuannya, ITTDI melakukan usaha-usaha :
- Menghimpun seluruh tenaga Ikatan Teknisi
Transfusi darah Indonesia diIndonesia di dalam sebuah organisasi
- Mengusahakan peningkatan pengetahuan teknis melalui
belajar sendiri maupun melalui pendidikan resmi.
- Mengusahakan peningkatan kesadaran anggota
sebagai insan yang mengabdi terhadap sesama atas dasar kemanusiaan.
- Mengusahakan peningkatan kesejahteraan
anggota dengan memperjuangkan status kekaryaan sebagai tenaga profesional.
- Mengusahakan peningkatan kesadaran anggota
untuk tetap menekuni bidang tugasnya agar tidak mudah berpindah ke profesi
lain.
- Mengusahakan upaya-upaya lain yang berguna
untuk memajukan kesejahteraan anggota sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan dan perundangan serta etika yang wajib dijunjung tinggi
organisasi.
BAB III
PELINDUNG, PENASEHAT DAN DEWAN PEMBINA
Pasal 7
Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang ITTDI dapat mengangkat
Pelindung penasehat dan Dewan Pembina pada tingkat kepengurusan masing-masing.
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 8
Susunan organisasi ITTDI adalah sebagai berikut :
- ITTDI Pusat, meliputi seluruh wilayah Negara
Republik Indonesia
- ITTDI Wilayah meliputi satu Propinsi/Daerah
Tingkat I atau gabungan beberapa Propinsi
- ITTDI Cabang, meliputi satu Kota/Kabupaten Daerah Tingkat II atau gabungan
beberapa Daerah Tingkat II tersebut
BAB V
KENGGOTAAN
Pasal 9
Anggota ITTDI
terdiri dari :
- Anggota Biasa
- Anggota Luar Biasa
- Anggota Kehormatan
BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 10
Musyawarah terdiri dari :
- MusyawarahNasional ( Munas )
- Musyawarah Wilayah ( Muswil)
- Musyawarah Cabang ( Muscab)
- MusyawarahLuarBiasa
Pasal 11
a. Munas, Muswil dan Muscab diadakan lima
tahun satu kali
b. Munas, Muswil dan Muscab adalah sah
apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah yang berhak hadir
c. Tiapkeputusan Munas, Muswil dan
Muscabdiambil atas dasarmusyawarah dan mufakat, apabila tidak dapat diambil atas dasar suara terbanyak
Pasal 12.
a.
Musyawarah
Nasional adalah lembaga yang memegang kekuasaan tertinggi ITTDI
b.
Musyawarah
Nasional dihadiri oleh utusan Cabang, Wilayah dan Pengurus Besar.
c.
Musyawarah
Nasional bertugas :
- Menilai pertanggung jawaban Pengurus
Pusat
- Menetapkan Garis-Garis Besar Program Kerja
Nasional untuk kurun waktu lima tahun berikutnya
- Memilih Pengurus Pusat yang baru untuk masa bakti lima tahun
berikutnya.
Pasal 13
a.
Musyawarah Wilayah adalah lembaga yang memegang
kekuasaan tertinggi dalam Wilayah ITTDI yang bersangkutan. Yang diadakan lima
tahun satu kali.
b.
Musyawarah
Wilayah dihadiri oleh utusan Cabang-Cabang dan Pengurus Wilayah yang
bersangkutan
c.
Musyawarah
Wilayah bertugas :
1.
Menilai
pertanggung jawaban Pengurus Wilayah
2.
Menetapkan
Garis-Garis Besar Program Kerja Kerja Wilayah yang bersangkutan untuk kurun
waktu lima tahun berikutnya
3.
Memilih
Pengurus Wilayah yang baru untuk masa bakti lima tahun berikutnya.
Pasal 14
a.
Musyawarah Cabang adalah lembaga yang memegang kekuasaan
tertinggi dalam wilayah kerja cabang
yang bersangkutan. Yang diadakan lima tahun satu kali.
b.
Musyawarah
Cabang dihadiri oleh Pengurus Cabang yang bersangkutan yang bersangkutan
c.
Musyawarah
Cabang bertugas :
1. MenilaipertanggungjawabanPengurusCabang.
2. MenetapkanGaris-Garis Besar
ProgramKerjaKerjaCabang yang bersangkutanuntukkurunwaktu lima tahunberikutnya
3. MemilihPengurusCabang yang
baruuntuk masa bakti lima tahunberikutnya.
Pasal 15
a. MusyawarahNasionalLuarBiasa, Musyawarah Wilayah LuarBiasa, MusyawarahCabangLuarBiasadapatdiadakan pada waktu
antara dua Munas /Muswil/Muscab.
b.
MusyawarahNasionalLuarBiasa,
Musyawarah Wilayah LuarBiasa,
MusyawarahCabangLuarBiasamemusyawarahkanmasalah-masalahyanluarbiasa.
c.
MusyawarahNasionalLuarBiasa,
Musyawarah Wilayah LuarBiasa, MusyawarahCabangLuarBiasadapatdiselenggarakan
atas permintaansekurang-kurangnyasepertigadarijumlah Wilayah/Cabangatauanggota
pada tigkat yang bersangkutan.
Pasal 16
a.
Rapatterdiri
atas RapatPengurus Pleno dan RapatPengurusHarian
b.
Rapat
Pleno PengurusPusat / Pengurus Wilayah /
PengurusCabangdiadakansekurang-kurangnyasetahunsekali.
c.
RapatHarianPengurusPusat
/ Pengurus Wilayah / PengurusCabangdiadakansekurang-kurangnyatigabulansekali.
d.
Rapatbarudianggap
sah apabila dihadiriolehlebihdarisetengahanggotaPengurus yang bersangkutan.
BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 17
Kepengurusan ITTDI terdiridari :
1. Pengurus Pusat, berkedudukan di Ibokota Negara Republik Indonesia.
2. Pengurus Wilayah, berkedudukan di Ibokota Propinsi / Daerah Tingkat I.
3. Pengurus Cabang, berkedudukan di Ibokota Kotamadya /Kabupaten/Daerah
Tingkat II.
Pasal 18
Pengurus Besar terdiridari :
1. KetuaUmum
2. WakilKetuapalingbanyakempat
3. SekretarisUmum
4. Bendahara
5. Anggota paling banyak delapan orang
Pasal 19
Pengurus Wilayah terdiridari :
1. Ketua
2. Wakil Ketua paling banyak empat
3. Sekretaris
4. Bendahara
5. Anggota paling banyak empat orang
Pasal 20
PengurusCabangterdiridari
:
1. Ketua
2. Wakil Ketua
3. Sekretaris
4. Bendahara
5. Anggota paling banyak tiga orang
BAB VIII
PERBENDAHARAAN
Pasal 21
a. Perbendaharaan ITTDI adalah meliputi seluruh harta kekayaan berupa
barang
bergerak, barang tidak bergerak
serta surat-surat berharga termasuk uang milik
ITTDI.
b. Harta kekayaan ini diperoleh dari :
1. Uang pangkal dari iuran
anggota
2. Usaha-usaha lain yang sah
3. Sumbangan-sumbangan yang tidak
mengikat
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 22
Perubahan Anggaran Dasar dan anggaran Rumah angga ITTDI hanya dapat
dilakukan dalam sidang Musyawarah Nasional.
BAB X
PEMBUBARAN IPTTDI
Pasal 23
a. Pembubaran Organisasi ITTDI dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional
yang
khusus untuk itu.
b. Sesudah pembubaran, maka segala hak milik / kekayaan ITTDI diserahkan
kepada
badan-badan sosial atau
perkumpulan, yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional.
BAB XI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
a. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar, akan diatur dalam
Anggaran Rumah
Tangga.
b. Ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan
Anggaran
Dasar.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 25
Anggaran Dasar ini berlaku sejak disahkan dan ditetapkan.
AGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Jenis Anggota :
1. Anggota Biasa, ialah Warga Negara Indonesia yang telah mengikuti Program
Pendidikan Diploma 1 TTD, kursus
Assisten Transfusi Darah / Latihan Transfusi
Darah yang diselenggarakan
oleh institusi pemerintah maupun
swasta..
2. Anggota Luar Biasa, ialah mereka yang berprofesi sebagai tenaga
transfusi darah /
sederajat dengan Teknologi Transfusi Darah, yang melaksanakan
tugas
transfusi darah.
3. Anggota Kehormatan, ialah mereka yang telah berjasa kepada ITTDI, yang
ditetapkan oleh Pengurus Pusat ITTDI.
Pasal 2
Penerimaan anggota :
1. Pendaftaran calon anggota dilakukan dicabang ITTDI dengan mengisi
formulir
pernyataan persetujuan terhadap
Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga ITTDI.
2. Penerimaan dan pengesahananggotadidasarkan atas
persetujuanPengurusCabang.
3. Kepada setiap anggota diberikan kartu tanda pengenal.
Pasal 3
Hak anggota :
1. Anggota Biasa berhak mengajukan pendapat, saran dan pernyataan, baik
lisan maupun
tertulis kepada Pengurus.
2. Memilih atau dipilih sebagai anggota Pengurus.
3. Setiap anggota berhak mendapatkan perlindungan dan pembelaan dalam
melaksanakan
tugas dan profesinya.
4. Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan tidak mempunyai hak dipilih
dan memilih.
Pasal 4
Kewajiban anggota :
1. Setiap anggota berkewajiban menjunjung tinggi, menaati dan mengamalkan
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
ITTDI serta ketentuan-ketentuan organisasi
Lainnya.
2. Ikut berpartisipasi dalam kegiatan organisasi.
3. Setiap anggota wajib membayar :
a. Uang Pangkal sebesar
Rp.25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) pada waktu
pendaftaran.
b. Iuranbulanansebesar Rp.10.000 (Sepuluh ribu rupiah)
Pasal 5
PemberhentianAnggota
- Anggotaberhenti
apabila :
- Meninggalduniaataukeluar
atas permintaansendiri
- Diberhentikan
karena terbukti melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan dan
merugikan organisasi
- Diberhentikan
atas permintaan sendiri dilakukan setelah yang bersangkutan mengajukan secara tertulis kepada
Pengurus Cabang
- Anggota yang
diberhentikan karena pelanggaran, dapat diberi kesempatan untuk membela diri kepada Pengurus Cabang.
- Masa Jabatan
susunan kepengurusan paling lama dua kali periode kepengurusan
BAB II
MUSYAWARAH
Pasal 6
Pimpinan Musyawarah
a. PengurusPusat / Wilayah / Cabangmemimpinsidang pleno Munas / Muswil /
Muscab
sampaidenganditerimanyalaporanpertanggungjawabanPengurusPusat /Wilayah /
CabangolehMusyawarah
b. Sidang-sidang pleno selanjutnyadipimpinolehpimpinansidang yang dipilihdiantara
peserta sidang yang bersangkutan.
Pasal 7
Korum :
Apabila musyawarah tidak mencapai korum seperti yang tercantum dalam
Anggaran Dasar, maka sidang diundur selama satu jam dan setelah itu musyawarah dianggap sah dengan jumlah
peserta yang hadir
Pasal 8
Rantus / Rantap :
1. Rancangan Tata Tertib Musyawarah Nasional
/ Wilayah / Cabang, disusun oleh Pengurus yang bersangkutan untuk disahkan oleh
Musyawarah
2. Rancangan Garis-Garis Besar Program Kerja
lima tahun berikutnya diajukan oleh pengurus yang bersangkutan
3. Apabila pemilihan Pengurus Pusat / Wilayah / Cabang dilakukan dengan
penunjukan seorang atau lebih formatur, maka formatur berkewajiban untuk
menyelesaikan tugasnya dalam jangka waktu paling lama satu bulan setelah penunjukan.
Pasal 9
Musyawarah Luar Biasa :
1.
Musyawarah
Luar Biasa dapat dilaksanakan atas usulan ½ ( setengah) jumlah pengurus wilayah atau anggota
2.
Musyawarah
Luar Biasa adalah sah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga ) jumlah yang
berhak hadir
3.
Keputusan
yang diambil Musyawarah Luar Biasa sama kuatnya dengan keputusan Musyawarah
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 10
Syarat – syarat calon anggota Pengurus adalah :
1. Anggota Biasa dan bersedia
menerima Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2. Menyatakan kesediaannya secara tertulis untuk dicalonkan menjadi anggota
pengurus.
Pasal 11
Kewajiban Pengurus Pusat :
1.
Melaksanakan
AD / ART ITTDI. Keputusan-Keputusan Musyawarah Nasional serta menetapkan ketentuan dan peraturan
pelaksanaan keputusan Musyawarah Nasional.
2.
Membina
dan Mengkoordinasikan kegiatan Wilayah dan Cabang ITTDI, baik secaralangsung
maupun tidak langsung
3.
Membina
hubungan serta kerja sama yang baik dengan instansi / lembaga yang terkait,baik
Pemerintah maupun Swasta.
Pasal
12
KewajibanPengurusWilayah
:
1. Melaksanakan
AD / ART ITTDI, keputusanMunasdanMuswil, keputusanPengurus
PusatsertakeputusanPengurus
Wilayah
2. MenetapkanketentuandanperaturanpelaksanaandarikeputusanMuscabdan
keputusanPengurus
Wilayah.
3.
Membinadanmengkoordinasikankegiatanseluruhanggota.
Pasal
13
KewajibanPengurusCabang
:
1. Melaksanakan
AD / ART ITTDI, keputusanMunasdanMuswil / Muscabdan
keputusanPengurusPusat
/Wilayah / Cabang
2.
MenetapkanketentuandanperaturanpelaksanaandarikeputusanMuscabdan
keputusanPengurus
Wilayah
3.
Membinadanmengkoodinasikankegiatanseluruhanggota
Pasal
14.
PengurusHarian :
1.
PengurusPusat, Pengurus Wilayah, PengurusCabangdapatmembentukPengurus
Pusat Harian, Pengurus Wilayah Harian dan Pengurus Cabang Harian, dengan
formasi
terdiri dari :
a. Seorang Ketua Harian
b. Seorang Wakil Ketua
c. Seorang Sekretaris
d. Seorang Bendahara
2. Pengurus Pusat Harian, Pengurus Wilayah Harian dan Pengurus Cabang
Harian
melaksanakan tugas dan
bertanggung jawab kepada Pengurus Pusat, Pengurus
Wilayah,
danPengurusCabangmasing-masing.
Pasal 15
Pembagian tugas kepengurusan dan lowongan :
1. Pembagian tugas PengurusPusat / Wilayah / Cabangdiatur dan
ditetapkanoleh
masing-masingtingkatkepengurusan.
2. Apabila terjadilowongandalamkepengurusan,
dapatdiisiberdasarkankeputusanrapat
Pengurus yang bersangkutan dan dilaporkankepadaPengurus pada tingkat yang
lebih
Tinggi.
3. PengurusPusat / Wilayah / Cabangdapatmelengkapidiridenganmembentuk
departemen / bidang-bidang sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
BAB IV
PERBENDAHARAAN
Pasal 16
1. Besarnya uang pangkal dan iuran anggota ditetapkan Musyawarah Nasional.
2. Pengurus Cabang berkewajiban menyerahkan dari uang pangkal dan iuran
anggota :
a. 15% untuk Pengurus Pusat
b. 20% untuk Pengurus Wilayah
3. Pengurus Pusat / Wilayah / Cabang dapat mengusahakan pencarian sumbangan
dana
lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 17
Perubahan AD / ART hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional dengan
syarat :
1. Rencana perubahan tersebut diajukan oleh Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah,
Pengurus Cabang dan disampaikan
paling lambat tiga bulan sebelum Musyawarah
Nasional kepada Pengurus Pusat.
2. Keputusan perubahan AD /ART adalah sah apabila disetujui secara mufakat
atau oleh
paling sedikit dua pertiga dari
jumlah suara sah.
BAB VI
MENDIRIKAN WILAYAH DAN CABANG
Pasal 18
1. Wilayah ITTDI dapat didirikan apabila pada wilayah kerjanya terdapat
lebih dari satu
cabang ITTDI.
2. Permintaan mendirikan wilayah diajukan kepada Pengurus Pusat.
Pasal 19
1. Cabang ITTDI didirikan apabila wilayah kerja suatu cabang terdapat
paling sedikit
sepuluh orang anggota.
2. Permintaan mendirikan suatu cabang diajukan kepada Pengurus Pusat ITTDI
melalui
Pengurus Wilayah yang
bersangkutan.
BAB VII
PERUBAHAN ORGANISASI
Pasal 20
Keputusan pembubaran organisasi ITTDI adalah sah disetujui oleh dua pertiga
dari jumlah suara yang sah.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 21
1. Hal-hal yang belum diatur dengan Anggaran Rumah Tangga ini diatur dan
ditetapkan
oleh Pengurus Pusat ITTDI dan
tidak boleh bertentangan dengan AD / ART.
2. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak disahkan dan ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 15 Januari 2006
0 komentar:
Posting Komentar