Seperti yang diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan
Pasal 44 menyatakan bahwa (1) Setiap
Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki Surata Tanda
Registrasi (STR)
(4) STR berlaku selama 5
(lima) tahun dan dapat di registrasi ulang setelah memenuhi persyaratan,
untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi Teknis Pelayanan Darah (TPD) perlu
dipenuhi beberapa persyaratan, antara lain memiliki sertifikat kompetensi.
Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang TPD
untuk menjalankan praktik Pelayanan Darah di seluruh Indonesia, yang
dikeluarkan oleh kolegium terkait. Bagi TPD yang baru lulus dari pendidikan Teknologi
Bank Darah (TBD) akan mendapatkan sertifikat kompetensi melalui Ujian
Kompetensi TBD.
Surata Tanda Registrasi (STR) TPD Merupakan Bukti
tertulis yang di berikan oleh masing-masing konsil kepada tenaga kesehatan yang
telah di registrasi untuk menjalankan praktik Pelayanan Bank Darah yang telah
di Tetapkan 25 SKP dalam 5 tahun.
Proses mendapatkan kembali sertifikat kompetensi
disebut dengan Re-Sertifikasi. Sertifikasi ulang dapat diperoleh melalui
program P2KB yang bertujuan mendorong peningkatan profesionalisme setiap TBD
dengan pemenuhan angka kredit minimal atau Satuan Kredit Profesi (SKP).
Persyaratan Re-Registrasi antara lain :
1. Telah memiliki STR
2. Telah Melakukan Praktik Profesi
3. Memiliki Surat Rekomdasi Kecukupan SKP yang di keluarkan Oleh
Organisasi profesi melalui SI Portofolio SKP
Satuan Kredit Profesi (SKP) TPD dapat di peroleh dari 5 Ranah Pengembangan
keprofesian antara lain :
1. Pembelajaran
Mengikuti Seminar,workshop,
kursus, penelusuran EBM session,
membaca artikel di jurnal
Terakridiasi,dll
2. Profesionalisme
Melakukan Praktik/pelayanan
kepada pasien/klien, mejadi pembicara/
moderator pada
seminar/workshop, berpartisipasi dalam
audit medik, dll
3
Pengabdian Masyarakat
Melakukan Bakti sosial,
penyuluhan, keaktifan dalam organisasi profesi, aktif
dalam pokja tertentu, dll
4. Publikasi Ilmiah
Menulis buku (dgn ISBN),
menerjemahkan buku di bidang ilmunya (dgn ISBN),
menulis tinjauan pustaka yang
di publikasi di jurnal ( yang terakriditasi)
5. Pengembangan Ilmu
Melakukan Penelitan, mengajar, instruktur
klinis/tutor,asesor kompetensi
Program Pengembangan Pendidikan Keprofesian
Berkelanjutan (Program P2KB) adalah Proses pengembangan keprofesian yang meliputi
berbagai kegiatan yang dilakukan seseorang dalam kapasitasnya sebagai Tenaga Kesehatan, guna mempertahankan dan meningkatkan profesionalismenya sesuai standar
kompetensi yang ditetapkan.
Ketua PTPDI Jateng Semangat mengikuti kegiatan P2KB untuk tenaga TBD yang lebih baik
Tampak Bahagia bersama Pengurus Pusat, Anggoga P2KB, Serta Pengurus Wilayah Lainya se Indonesia Raya... Semangat ya lek... itu salam apa ya lek...
0 komentar:
Posting Komentar