Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) TBD

 
Seperti yang diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan Pasal 44 menyatakan bahwa (1) Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki Surata Tanda Registrasi (STR) (4) STR berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat di registrasi ulang setelah memenuhi persyaratan, untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi Teknis Pelayanan Darah (TPD) perlu dipenuhi beberapa persyaratan, antara lain memiliki sertifikat kompetensi. Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang TPD untuk menjalankan praktik Pelayanan Darah di seluruh Indonesia, yang dikeluarkan oleh kolegium terkait. Bagi TPD yang baru lulus dari pendidikan Teknologi Bank Darah (TBD) akan mendapatkan sertifikat kompetensi melalui Ujian Kompetensi TBD.

Surata Tanda Registrasi (STR) TPD Merupakan Bukti tertulis yang di berikan oleh masing-masing konsil kepada tenaga kesehatan yang telah di registrasi untuk menjalankan praktik Pelayanan Bank Darah yang telah di Tetapkan 25 SKP dalam 5 tahun.
Proses mendapatkan kembali sertifikat kompetensi disebut dengan Re-Sertifikasi. Sertifikasi ulang dapat diperoleh melalui program P2KB yang bertujuan mendorong peningkatan profesionalisme setiap TBD dengan pemenuhan angka kredit minimal atau Satuan Kredit Profesi (SKP).
Persyaratan Re-Registrasi antara lain :
1. Telah memiliki STR
2. Telah Melakukan Praktik Profesi
3. Memiliki Surat Rekomdasi Kecukupan SKP yang di keluarkan Oleh Organisasi profesi melalui SI Portofolio SKP

Satuan Kredit Profesi (SKP) TPD dapat di peroleh dari 5 Ranah Pengembangan keprofesian antara lain :
1. Pembelajaran
    Mengikuti Seminar,workshop, kursus, penelusuran EBM session,
    membaca artikel di jurnal Terakridiasi,dll
2. Profesionalisme
     Melakukan Praktik/pelayanan kepada pasien/klien, mejadi pembicara/
     moderator pada seminar/workshop,  berpartisipasi dalam audit medik, dll
3  Pengabdian Masyarakat
     Melakukan Bakti sosial, penyuluhan, keaktifan dalam organisasi profesi, aktif
    dalam pokja tertentu, dll
4. Publikasi Ilmiah
     Menulis buku (dgn ISBN), menerjemahkan buku di bidang ilmunya (dgn ISBN),
     menulis tinjauan pustaka yang di publikasi di jurnal ( yang terakriditasi)
5. Pengembangan Ilmu
    Melakukan Penelitan, mengajar, instruktur klinis/tutor,asesor kompetensi

CPD (Continuing Professional Development)
Program Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (Program P2KB) adalah Proses pengembangan keprofesian yang meliputi berbagai kegiatan yang dilakukan seseorang dalam kapasitasnya sebagai Tenaga Kesehatan, guna mempertahankan dan meningkatkan profesionalismenya sesuai standar kompetensi yang ditetapkan.

Ketua PTPDI Jateng Semangat mengikuti kegiatan P2KB untuk tenaga TBD yang lebih baik 

Tampak Bahagia bersama Pengurus Pusat, Anggoga P2KB, Serta Pengurus Wilayah Lainya se Indonesia Raya... Semangat ya lek... itu salam apa ya lek...






Share on Google Plus

About ITTDI JAWA TENGAH

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar