WORKSHOP P2KB PTPDI JAWA TENGAH


Solo, 22 Februari 2020, Perkumpulan Teknisi Pelayanan Darah Indonesia (PTPDI) Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan Workshop Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan  (P2KB) Teknisi Pelayanan Darah (TBD) yang difasilitasi oleh Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) dan PTPDI Pusat di hotel Hotel Lorin, Solo. Selain TBD kegiatan ini juga bersamaan dengan kegiatan Workshop P2KB 5 organisasi profesi kesehatan lainya yaitu AFISMI, HAKTI, IOPI, PERSAGI, PERAUDI.

Acara dimulai dengan Sambutan pertama dari Ibu Kepala Dinas Kesehatan Kota Surakarta dan dilanjutkan dengan Sambutan sekaligus Membuka Acara secara resmi ditandai dengan pemukulan Gong oleh Sekretaris Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia yang didampingi Ketua MTKI, Kadinkes Kota Surakarta, dan Kadiv. Pembinaan Profesi MTKI.

Selanjutnya paparan tentang Kebijakan Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) disampaikan oleh Sekretaris KTKI dilanjutkan dengan paparan oleh Ketua MTKI dan Kadiv. Pembinaan Profesi MTKI dan diakhiri dengan sesi tanya jawab. Setelah itu sesi foto bersama dan pemberian sertifikat oleh beberapa Organisasi Profesi kepada Sekretaris KTKI & MTKI.

Kegiatan ini dapat berjalan dengan sukses atas dukungan dari PTPDI Pusat, segenap Civitas Akademika Akademi Bank Darah (Akbara) Surakarta,  UDD PMI Kota Surakarta, dan segenap anggota PTPDI Jawa Tengah. Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Direktur  Bagian Akademik Akbara Surakarta Budianto, M.Si, Kepala Program Studi (Kaprodi) Akbara Syarifah, SST., MKM, dan Dosen Akbara Danik Riawati, S.S.T., M.Kes.

Tema kegiatan tersebut adalah Valisadi Reagensi ABO, Sebagai Narasumber dr. Kunti Dewi Saraswati, Sp.PK., M.Kes. (Dosen Akbara, Praktisi Transfusi darah dan kepala UDD PMI Kota Surakarta), Pengurus Pusat PTPDI Aryani, dan Pengurus PTPDI Jawa Tengah Subekti beserta TIM. 

Program Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (Program P2KB) adalah Proses pengembangan keprofesian yang meliputi berbagai kegiatan yang dilakukan seseorang dalam kapasitasnya sebagai Tenaga Kesehatan, guna mempertahankan dan meningkatkan profesionalismenya sesuai standar kompetensi yang ditetapkan.

Seperti yang diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan Pasal 44 menyatakan bahwa (1) Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki Surata Tanda Registrasi (STR) (4) STR berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat di registrasi ulang setelah memenuhi persyaratan, untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi Teknis Pelayanan Darah (TPD) perlu dipenuhi beberapa persyaratan, antara lain memiliki sertifikat kompetensi. Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang TPD untuk menjalankan praktik Pelayanan Darah di seluruh Indonesia, yang dikeluarkan oleh kolegium terkait. Bagi TPD yang baru lulus dari pendidikan Teknologi Bank Darah (TBD) akan mendapatkan sertifikat kompetensi melalui Ujian Kompetensi TBD.

Surat Tanda Registrasi (STR) TPD Merupakan Bukti tertulis yang di berikan oleh masing-masing konsil kepada tenaga kesehatan yang telah di registrasi untuk menjalankan praktik Pelayanan Bank Darah yang telah di Tetapkan 25 SKP dalam 5 tahun.
Proses mendapatkan kembali sertifikat kompetensi disebut dengan Re-Sertifikasi. Sertifikasi ulang dapat diperoleh melalui program P2KB yang bertujuan mendorong peningkatan profesionalisme setiap TBD dengan pemenuhan angka kredit minimal atau Satuan Kredit Profesi (SKP). 

Persyaratan Re-Registrasi antara lain :
1. Telah memiliki STR
2. Telah Melakukan Praktik Profesi
3. Memiliki Surat Rekomdasi Kecukupan SKP yang di keluarkan Oleh Organisasi profesi melalui SI Portofolio SKP

Satuan Kredit Profesi (SKP) TPD dapat di peroleh dari 5 Ranah Pengembangan keprofesian antara lain :
1. Pembelajaran
    Mengikuti Seminar,workshop, kursus, penelusuran EBM session, membaca artikel di jurnal 
    terakridiasi, dll
2. Profesionalisme
     Melakukan Praktik/pelayanan kepada pasien/klien, mejadi pembicara/ 
     moderator pada seminar/workshop,  berpartisipasi dalam audit medik, dll
3  Pengabdian Masyarakat
     Melakukan Bakti sosial, penyuluhan, keaktifan dalam organisasi profesi, aktif
    dalam pokja tertentu, dll
4. Publikasi Ilmiah
     Menulis buku (dengan ISBN), menerjemahkan buku di bidang ilmunya (dengan ISBN),
     menulis tinjauan pustaka yang di publikasi di jurnal ( yang terakriditasi)
5. Pengembangan Ilmu
    Melakukan Penelitan, mengajar, instruktur klinis/tutor, asesor kompetensi



Peserta Workshop Foto Bersama dengan jajaran Pengurus KTKI, Pengurus P2KB, Pengurus Pusat dan Wilayah Jateng PTPDI, Civitas Akademika Akbara, dan Narasumber di Sela-sela acara.

Bersama Kita Bisa..

 Ketua PTPI Jateng Asrori memberikan Arahan dan sambutan sebelum kegiatan dimulai

Narasumber Ibu dr. Kunti Dewi Saraswati, Sp.PK., M.Kes, dan Ibu Aryani (PTPDI Pusat) siap memberikan materi dengan Moderator Ibu Sri Muryani (PTPDI Pusat)


Narasumber Ibu dr. Kunti Dewi Saraswati, Sp.PK., M.Kes validasi reagensia ABO, Peseta Antusias mengikuti dan menyimak, semoga berkah dan barokah

Narasumber Ibu Subekti, S.KM di dampingi Tim (Arum dan Wiwin) pengurus PTPDI Jawa tengah memandu jalanya Workshop P2KB validasi Reagensia

Foto bersama peserta Workshop P2KB validasi Reagensia bersama Narasumber dan
Civitas Akademika Akbara
Share on Google Plus

About ITTDI JAWA TENGAH

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar